KUNINGAN, (FC).- Persoalan tata kelola kawasan lereng Gunung Ciremai kembali menjadi sorotan publik menjelang akhir tahun.
Meningkatnya aktivitas wisata, pembangunan infrastruktur penunjang, hingga polemik pengelolaan kawasan konservasi dinilai memunculkan risiko ekologis serius apabila tidak dibarengi dengan pembatasan yang tegas.
Aktivis sosial sekaligus Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, menilai refleksi akhir tahun menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan pengelola kawasan untuk mengevaluasi arah kebijakan pembangunan di sekitar Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
“Persoalannya bukan sekadar administratif atau soal izin. Yang lebih mendasar adalah cara pandang kita terhadap hutan dan lereng gunung, apakah sebagai sistem kehidupan atau hanya ruang ekonomi,” ujar Ikhsan, Rabu (31/12).
Menurut Ikhsan, kondisi di lereng Gunung Ciremai saat ini menunjukkan tekanan aktivitas ekonomi yang terus meningkat, mulai dari pengembangan wisata alam hingga pembangunan fasilitas permanen, termasuk di kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai zona rehabilitasi dan daerah tangkapan air.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan model tata kelola kehutanan di Jepang. Negara tersebut dikenal memiliki lebih dari 60 persen wilayah berupa hutan, namun mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan melalui pembatasan yang ketat.
“Di Jepang, kawasan lindung tidak bisa dinegosiasikan. Aktivitas ekonomi harus menyesuaikan dengan daya dukung ekologi, bukan sebaliknya,” kata Ikhsan.
Ia menjelaskan, pengelolaan hutan pegunungan di Jepang berada di bawah pengawasan Forestry Agency of Japan, dengan prinsip tebang pilih, rotasi panjang, serta kewajiban reboisasi yang diawasi secara ketat. Infrastruktur wisata pun dibatasi dan diarahkan untuk edukasi lingkungan, bukan mass tourism.
Sementara di kawasan Gunung Ciremai, Ikhsan menilai wisata alam cenderung berkembang secara masif. Pembangunan glamping permanen, restoran, hingga akses kendaraan ke lereng gunung dinilai berpotensi melampaui daya dukung kawasan jika tidak dikendalikan.
“Jika satu titik rusak, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh sistem lereng gunung. Ini bukan soal kepemilikan lahan, tapi soal fungsi ekologis,” tegasnya.
Ikhsan juga menyoroti persoalan daya dukung lingkungan yang kerap diabaikan dalam proses perizinan. Menurutnya, akumulasi izin dalam satu kawasan dapat menimbulkan beban ekologis yang baru dirasakan dalam jangka panjang.
“Biaya kerusakan lingkungan tidak pernah tercatat sebagai kerugian pembangunan. Padahal masyarakat yang menanggungnya melalui banjir, longsor, dan krisis air,” ujarnya.
Menutup refleksi akhir tahun, Ikhsan mendorong pemerintah daerah dan pengelola kawasan untuk berani menetapkan batas yang jelas antara konservasi dan pemanfaatan ekonomi.
“Zona konservasi dan rehabilitasi bukan ruang kompromi. Jika batas ini terus dikaburkan, maka risiko bencana ekologis di masa depan tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.(Angga)













































































































Discussion about this post