KOTA CIREBON, (FC).- Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan penyesuaian tupoksi dari OPD, Pemkot Cirebon telah mengajukan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Kota Cirebon kepada DPRD.
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi menyampaikan, perubahan SOTK Pemkot Cirebon nantinya diharapkan dapat membawa pengaruh yang lebih baik, menjadikan birokrasi lebih efektif dan efisien serta yang lebih utama adalah pelayanan publik menjadi lebih optimal.
“Perubahan SOTK ini berharap pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga hasilnya dapat lebih dirasakan dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Cirebon. Yang juga terpenting adalah pelayanan publik bisa berjalan optimal,” jelasnya kepada FC, Rabu (21/10).
Gusmul, demikian sapaan akrabnya mengingatkan, adanya perubahan SOTK ini membawa implikasi. Yakni penyesuaian perubahan nomenklatur, serta perpindahan pejabat dan personel. Yang mengharuskan belajar cepat dan bekerja keras agar bisa segera bekerja dan bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Nantinya kami mengharapkan proses adaptasi ini berjalan dengan cepat, lancar. Sehingga hasil perubahan SOTK ini menghasilkan kinerja yang lebih baik,” tegasnya.
Disebutkan Gusmul, dalam perubahan SOTK ada beberapa poin yang akan dirubah. Seperti ada dinas baru hasil dari pemisahan dinas sebelumnya. Ada juga pemindahan tugas atau urusan, baik di dalam dinas itu sendiri maupun antar dinas lainnya.
Terdapat beberapa dinas akan mengalami perubahan SOTK dan nomenklatur. Seperti Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP), yang kemungkinan akan dirubah menjadi dua dinas, yaitu Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Kemudian, pemindahan atau penyesuaian urusan di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA). Akan dikurangi bidangnya pemberdayaan perempuan dan anak, urusannya akan dialihkan ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
“Nah, nanti ada perubahan nomenklatur menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. DPPKB akan menjadi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKPP3A),” ucapnya.
Ada lagi peningkatan SOTK, yakni Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol, dengan pimpinan setingkat eselon II. Lalu, Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) menjadi badan satu BPBD, tetapi dengan tipe B setingkat eselon III hanya berubah menjadi badan.
Selanjut, perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menjadi Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM). Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Perubahan jabatan direktur rumah sakit dari fungsional menjadi struktural. Menjadi setingkat dengan eselon IIb dan statusnya masih tetap menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT).
“Yang kita ajukan dalam raperda dan akan dibahas di DPRD, ya poin-poinnya seperti itu,” pungkasnya.
Discussion about this post