KAB. CIREBON, (FC).- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyyah Takmiliyyah Awaliyyah (MDTA) kembali dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV Dewam Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, raperda tersebut sempat gagal disahkan pada akhir tahun 2020 lalu. Oleh karenanya, baru saat ini pembahasannya dapat dilanjutkan.
Ketua Pansus IV Mahmudi kepada FC menjelaskan, sempat ada penangguhan pengesahan Raperda tersebut dikarenakan adanya surat jawaban harmonisasi dari Kemenkum HAM.
Yang dirancangkan tentang MDTA, seluruhnya telah tertuang kedalam kewenangan Kemenag.
Lalu, alasan hal ini dibahas kembali karena DPRD menginginkan adanya Perda yang mengatur tentang MDT.
“Bagaimana caranya agar Pemkab Cirebon tetap hadir, dengan adanya eksistensi MDT di masing-masing desa, yang jumlahnya lembaganya sampai 895. Sebanyak 3235 ustad/ustazah dan 26.037 siswa tetap akan kita jalankan dengan cara yang legal dan diatur dalam perundang-undangan,” jelasnya, Rabu (26/5)
Lanjutnya, Raperda MDTA akan dirombak kembali. Tapi lebih kepada fasilitasi MDT. Menghindari berbenturan dengan UU yang dimiliki Kemenag.
Makanya, pihaknya pun mengundang beberapa pihak untuk berembug, mencari solusi. Diantaranya Kabag Kesra, Disdik, MUI, FKDT, Kabag Hukum.
“Perda ini sudah ada, kita miliki. Tapi berbenturan dengan peraturan perundang-undangan keuangan daerah. Ketika Pemda memberikan Hibah bansos, itu tidak bisa dilakukan berturut-turut. Harus diselang. Nah ini tidak efektif. Mudah-mudahan kedepan bisa lebih baik. Rencananya akan dimasukan ke Disdik, Bidang PNF,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon HM Luthfi menambahkan, kembali dibahasnya Raperda MDTA sebagai upaya serius legislatif membantu visi misinya bupati dan wakil bupati terpilih.
Perda MDTA sendiri, sebenarnya sudah ada. Hanya saja, dilapangan tidak berjalan.
Makanya, Luthfi menegaskan kedepannya tidak perlu ada Perda yang aneh-aneh. kompleks, dan jlimet. Tapi tidak bisa dioperasionalkan.
“Perda MDTA ini sebenarnya sudah kita miliki. Kita buat beberapa tahun yang lalu, tapi operasionalnya tidak berjalan. Kita bahas ulang. Problemnya ada dimana,” tegasnya.
Persoalannya terletak pada kemauan pemerintah. Ketika tidak mau, Perda yang telah dibuat pun, mubadzir, tidak akan dilaksanakan. Pihaknya tidak ingin mengulang, persoalan yang sama.
Makanya, kata Luthfi, kedepan legislatif yang akan memastikan Perda yang telah dibuat, bisa dilaksanakan.
“Regulasinya jelas, sederhana dan bermanfaat. dan dukungan fasilitasi pelaksanaan dan penganggaran. Dan kita optimis, bisa selesaikan 28 raperda tahun ini,” tandasnya. (Sarrah)
















































































































Discussion about this post