KOTA CIREBON, (FC).- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi “peringatan keras terakhir” kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari.
Pasalnya Ketua KPU RI dianggap melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI.
Keputusan itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (5/2).
DKPP juga menjatuhkan “sanksi peringatan keras” kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama.
Enam orang komisioner KPU itu adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik.
Hasyim dinilai melanggar kode etik, karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada.
Aturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Namun apakah hal ini secara otomatis menggugurkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres?
Pakar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah Prof. Sugianto mengatakan, Keputusan DKPP yang memvonis Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dan komisioner lainnya telah melanggar etik, tidak mempengaruhi kedudukan hukum proses pencalonan Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Prof. Sugianto yang juga menjabat Guru Besar Hukum Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu kembali menegaskan, pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap berlanjut, sebagai mana yang ditegaskan dalam UU 7/2017. Artinya Gibran tetap ikut kontestan sebagai peserta Pilpres 2024.
“Putusan DKPP tidak berdampak pembatalan cawapres, hanya berdampak pada Komisioner KPU yang dikenakan sanksi kode etik oleh DKPP,” ungkapnya, Selasa (6/2).
Prof Sugianto menjelaskan, putusan DKPP tersebut hanya berdampak pada kedudukan keanggotaan KPU RI yang meloloskan pendaftaran pencalonan usia capres-cawapres Tahun 2024 yang mengacu pada putusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023.
Seharusnya KPU pasca putusan tersebut tidak serta merta melaksanakan pendaftaran capres-cawapres, putusan MK atas Gugatan Judicial Review terhadap pasal dalam UU 7/2017 disampaikan pada pembentuk UU, yaitu Pemerintah dan DPR untuk dimasukan dalam perubahan UU terlebih dulu, baru KPU RI membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran Capres-cawapres sesuai tahapan Pemilu Pilpres Tahun 2024.
“Jadi putusan DKPP hanya berdampak kepada Ketua dan Anggota KPU RI, untuk pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap berlanjut,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post