Kapolres menegaskan, pelaku beraksi dengan modus mengemas ulang beras Bulog kualitas medium yang dioplos dengan beras lain, selanjutnya dikemas kembali menjadi kualitas beras premium kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga selangit.
“Beras dibungkus ulang dan dioplos itu, rencananya akan didistribusikan untuk kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Majalengka,” ucapnya.
Saat ini polisi belum menetapkan tersangka atas kasus pengoplosan beras Bulog tersebut. Kendati demikian, Kapolres mengaku, bahwa sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 382 bis KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp13 ribu atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat 1 UU, no 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
“Atau pelaku juga kita akan jerat pasal 133 UU, No 18, tahun 2012, tentang pangan dan pasal 53 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda paling bayak Rp100 miliar,” jelas Kapolres Edwin. (Munadi)