Padahal pemerintah daerah sudah tegas melarang siapapun untuk berpergian ke luar daerah, terutama ke daerah-daerah yang masuk kategori transmisi lokal.
Terlebih orang yang melanggar tersebut diketahui adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Desa.
“Ada sebanyak 80 Orang yang kita lakukan tracking,” ujarnya
Disinggung terkait sanksi, pemerintah daerah disebutkan Deden Bonni Koswara hanya memberikan peringatan dan imbauan kepada pasien yang bersangkutan.
“Sampai sekarang kami hanya memberikan penjelasan saja secara persuasif kepada mereka terkait apa yang harus mereka lakukan untuk pencegahan,” ujar dia.
Pemerintah daerah pun segera melakukan langkah cepat dengan menyemprot lokasi kantor pemerintahan tempat perangkat desa tersebut bekerja dan melakukan pengambilan sampel swab untuk diuji di laboratorium.
Terkonfirmasinya positif Covid-19 perangkat desa yang bersangkutan diketahui bukan karena kekurangan alat pelindung diri (APD) yang diberikan pemerintah untuk bertugas di tingkat desa.
Melainkan karena ia ikut menjadi peserta aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para perangkat desa lainnya dari berbagai daerah di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada dua pekan lalu (Agus)














































































































Discussion about this post