MAJALENGKA,(FC).- Pemkab Majalengka mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mulai 1 Juni kemarin. Berbeda dengan dua tahap sebelumnya, PSBB ketiga dilakukan berbarengan dilaksanakannya kebijakan New Normal, yang belakangan penyebutannya dilembagakan menjadi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Keputusaan itu diambil melalui rapat antara kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning, Jumat malam kemarin di pendopo Kabupaten Cirebon.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, PSBB tahap ketiga di wilayahnya mesti dikombinasikan dengan AKB. Hal ini berdasarkan kesepakatan Kepala Daerah se Ciayumakuning.
“Para kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning menyepakati untuk melanjutkan PSBB Jilid III, dengan mengkombinasikan penerapan AKB di daerahnya masing-masing,” kata Karna Sobahi lewat keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (30/5).
Perpanjangan PSSB di Majalengka didasarkan atas pertimbangan bahwa penyebaran COVID 19 di wilayah Ciayumajakuning berasal dari luar daerah. Karena itu, PSBB tahap ketiga akan difokuskan check point di setiap perbatasan.
“Di daerah perbatasan inilah, mobilitas masyarakat cukup tinggi. Sehingga rawan terjadinya kembali kasus positif COVID 19, akibat imported case,” jelas Karna.