KOTA CIREBON, (FC).- Polres Cirebon Kota mengamankan seorang gadis berinisial HNS yang mempromosikan judi online di akun Instagram pribadinya.
HNS yang memiliki pengikut lebih dari 17 ribu orang ini ditawarkan bayaran oleh orang tak dikenal untuk mempromosikan judi online sekitar Rp1,5 sampai Rp2 juta per bulan.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pemberantasan judi online menjadi atensi dari Presiden Prabowo, sehingga melakukan tindakan pencegahan dan penegakkan hukum.
“Persoalan ini menjadi satu diantaranya yang menjadi perhatian ataupun atensi dari bapak Presiden Prabowo. Berkenaan dengan perjudian online kami dari polres Cirebon Kota dalam hal ini saat Reskrim kemudian melakukan upaya-upaya dalam rangka melakukan pemberantasan baik secara pencegahan ataupun upaya penegakan hukum,” katanya, Rabu (13/11).
Selain mempromosikan situs judi online, HNS juga diminta mencari rekan lainnya dengan bayaran Rp50 ribu per orang.
“HNS ini masuk dalam grup WhatsApp yang didalamnya berisi koordinasi untuk mempromosikan situs judi online. Selain itu, HNS dimina mencari orang lagi dengan bayaran Rp50 ribu per orang dan sudah dapat mengumpulkan sebanyak 18 orang,” terangnya.
HNS warga Pabedilan Kabupaten Cirebon dikenakan Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan adalah tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post