KOTA CIREBON, (FC).- Upaya hukum, yakni mempraperadilkan Kejari Kota Cirebon atas penetapan status tersangka Lolok Tivianto, dalam kasus dugaan korupsi penjualan pompa air riol, ternyata kandas kembali.
Pada Selasa (27/9), Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Cirebon menggelar sidang praperadilan tersebut. Hakim Ketua menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh keluarga Lolok melalui kuasa hukumnya Erdi Djati Soemantri.
Usai sidang, kepada awak media, Erdi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kembali. Artinya terus akan melakukan permohonan sidang praperadilan. Hal ini apabila, kasus ini tidak segera dilimpahkan kepada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Dari awal saya sudah bilang, kembalikan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tergantung hati nurani dari hakim. Padahal sudah kita sampaikan bukti-bukti baru pada sidang tadi,” terangnya.
Edi menggarisbawahi, terkait satu hal yang harus menjadi perhatian bersama yakni, putusan hakim tidak menyebutkan Nebis In Idem. Jadi penegakan hak asasi manusia atau penegakan kontrol atas kesewenang-wenangan itu tetap bisa dilakukan, kapan pun, dimana pun, berapa kali pun.
“Nah, hal tersebut menjadi catatan untuk semuanya. Kita akan terus melakukan upaya hukum yang bisa kita lakukan. Sepanjang mereka tidak segera dilimpahkan menjadi perkara pokok,” cetusnya.
Dalam waktu dekat ini pasca ditolaknya praperadilan yang kedua ini, pihaknya akan melakukan upaya hukum lagi.
“Kalau besok tidak dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, kita akan ajukan upaya hukum dengan fakta-fakta hukum baru, dan kita tidak akan pernah mundur dari sini,” ucapnya mantap.
Padahal, sambung Erdi, terdapat perintah Jaksa Agung terkait pelimpahan berkas ke pengadilan, apabila sudah ada persidangan praperadilan dalam suatu perkara.
“Perintah Jaksa Agung sendiri begitu. Begitu praperadilan, harus dengan segera dilimpahkan untuk menjadi bagian perkara pokok. Jadi kita tunggu itu,” katanya.
Terkait upaya hukum lainnya selain praperadilan, Erdi membeberkan, pihaknya akan ke Jakarta. Kembali akan menemui Komisi I DPR RI, selanjutnat bisa ke KPK guna melakukan pelaporan secara resmi.
“Kami tegaskan kembali, upaya kami ini biar kasus bisa terungkap semuanya. Disini harus dilihat, coba perhatikan illegal corruption bagaimana kita mengaburkan maksud dari pasal dalam ketentuan hukum itu sendiri,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post