KAB. CIREBON, (FC).- Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayahnya, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon melaksanakan razia knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, para pelanggar langsung ditindak di tempat, Sabtu (26/10).
Kegiatan razia kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dukupuntang, AKP Nuryana bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan, khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau lebih dikenal dengan knalpot bising, sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ.
“Sepeda motor yang diidentifikasi menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut,” kata Kapolsek Dukupuntang, AKP Nuryana, Sabtu (26/10).
Razia kali ini, kata Nuryana dilaksanakan di jalan samping Mapolsek Dukupuntang, hal itu dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan dari suara knalpot tersebut.
“Kegiatan razia knalpot ini Polsek Dukupuntang berhasil mengamankan beberapa buah knalpot bising yang langsung ditindak di tempat atau di copot,” katanya.
Kapolsek mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk taat dan mematuhi peraturan dalam berlalulintas, termasuk aturan penggunaan knalpot kendaraan.
Ia menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
“Diharapkan dengan kesadaran masyarakat dan adanya tindakan yang tegas, kebisingan yang diakibatkan oleh knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dapat dikurangi secara signifikan, demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah hukum Polresta Cirebon,” pungkas Kapolsek. (Johan)
Discussion about this post