KAB. CIREBON, (FC).- Polrestsa Kabupaten Cirebon mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Pelaku AR (45) nekat melakukan aksinya tersebut kepada korban A bin AM yang masih berusia 5 tahun pada hari Selasa (19/5) , di area persawahan desa Galagamba sekitar pukul 17.30 dengan motif mengajak jalan-jalan korban untuk mencari bunga
Menurut data laporan kepolisian (22/5), pelaku merupakan tetangga korban sendiri yang bekerja sebagai seorang petani.
Pelaku melakukan aksinya tersebut secara spontan ketika tersangka bertemu dengan korban dan rekan korban di salah satu rumah rekan korban.
Kemudian pelaku mengajak korban dan rekan korban berkeliling dengan menggukan sepeda motor.










































































































Discussion about this post