Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakannya saat kejadian dan bukti visum.
“Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Syahduddi.
Jajarannya juga telah berkoordinasi dengan KPAI Kabupaten Cirebon untuk memberikan trauma healing terhadap korban. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan trauma korban sehingga tidak berkepanjangan.
Siti Nuryani, Ketua KPAI Kabupaten Cirebon menjelaskan, akan mendapingi korban dari mulai awal visum sampai psikolog hingga persidangan.
Bahkan korban harus melakukan terapi hingga 12 kali, karena untuk menghilangkan rasa traumanya tersebut.
“Walaupun vonis sudah jatuh, kami akan tetap mengontrol korban. Jika seandainya korban ini harus diamankan, maka akan kami amankan di ‘Rumah Aman’ untuk menjaga agar psikologisnya tidak turun lagi,” jelasnya. (Indah)










































































































Discussion about this post