MAJALENGKA, (FC).- Unit Satuan Reserse Kriminal, Polisi Resor Majalengka mengamankan AS (28) warga asal wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial IN (17).
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Reskrim, AKP. Siswo DC. Tarigan mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah IN dikabarkan hilang selama satu minggu.
Setelah itu, sambung dia, orang tua korban mendapat informasi dari rekan tersangka, bahwa anaknya itu sedang berada di Garut, kemudian dari Garut dibawa pulang ke-Majalengka.
“Dari keterangan korban, dia pernah disetubuhi oleh tersangka. Dari situlah orang tua korban melaporkan ke-pihak yang berwajib,” ujar Siswo dalam konferensi pers yang digelar di halaman Sat Reskrim, Mapolres setempat, pada Kamis (17/09).
Menurut Siswo, tersangka AS ini merupakan tetangga korban, dan tersangka ini kesehariannya pun sering main dan berkunjung ke-rumah korban. Bahkan, orang tua korban sudah mengganggap anak terhadap si AS ini.
“Di samping tetangga, AS ini keseharianya sering main ke-rumah IN. Bahkan tersangka pun sudah dianggap anak oleh orang tua korban,” terangnya.
Hasil dari pendalaman pihak kepolisian, lanjut Siswo, modus tersangka ini tidak menggunakan ancaman, namun tersangka memakai jurus bujuk rayu dengan diiming-imingi akan menikahi korban jika mau di setubuhi.
“Atas perbuatanya, tersangka di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, diengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ibnu)














































































































Discussion about this post