INDRAMAYU, (FC).- Kepolisian Resort (Polres) Indramayu berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu (upal) Lintas Daerah, sebanyak Rp11.500.000.000.
Uang palsu berhasil diamankan petugas. Barang bukti tersebut didapati petugas dari empat orang pelaku.
Keempat pelaku tersebut adalah CAR (52) warga Kecamatan Lelea dan SAM (42) warga Kecamatan Lohbener, GUF (45) warga Kecamatan Bongas dan IM (46) warga Kecamatan Wuluhan Jember Jawa Timur.
“Uang palsu tersebut Terdiri dari uang pecahan Rp100 ribu, beberapa di antaranya masih dalam bentuk cetakan dan belum dipotong sebanyak 55 lembar, ” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara , Minggu (23/5).
Dia mengatakan, pihaknya tidak hanya uang palsu dalam bentuk rupiah, polisi juga mengamankan 49 lembar mata uang Canada belum dipotong, 29 bundel mata uang dollar Amerika, dan 1 bundel mata uang dollar Singapura.
“Kita juga mengamankan uang tunai Rp 1.100.000 hasil penjualan uang palsu,” ujarnya
Menurutnya, Keempat tersangka, berhasil ditangkap di wilayah Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu pada Kamis 20 Mei 2021 kemarin.
” Para tersangka ini selain mengedarkan, juga mencetak uang palsu tersebut dan di sebar ke sejumlah daerah diluar indramayu, ” ungkapnya
Hafidh menambahkan, selain mengamankan pelaku dan uang palsu, pihaknya juga Mengamankan barang bukti lainnya yang diduga sebagai alat untuk melakukan tindak pidana tersebut diantaranya adalah satu unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit alat penghitung uang, dan tiga unit HP.
Hafidh menceritakan, penangkapan itu bermula saat anggota Resmob polres Indramayu sedang melakukan patroli, kemudian menemukan dua orang yang dicurigai dan saat diamati dua orang tersebut hendak melakukan kegiatan transaksi dan saat didekati polisi, mereka melarikan diri.
Mengetahui itu, petugas pun Langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan satu diantaranya berinisial CAR.
“Dari pengakuan tersangka, ia mengakui hendak melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu atas suruhan tersangka SAM, yang sebelumnya kabur,” ujarnya
Mendapati keterangan tersebut, Polisi pun langsung melakukan pencarian. Tidak lama berselang tersangka SAM berhasil diamankan di pinggir jalan sekitar 1 kilometer dari lokasi awal.
Dari tangan tersangka SAM, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 400 juta yang disimpan didalam jok motor.
Rencananya uang palsu itu akan dijual kepada orang yang belum dikenal seharga Rp150 juta.
Setelah itu, Tim Resmob bergerak menuju rumah Tersangka CAR dan kembali berhasil mendapati uang palsu sebanyak Rp 100 juta yang dibungkus plastik warna hitam.
Menurut pengakuan tersangka CAR dan SAM, semua uang tersebut berasal dari tersangka GUF yang beralamat di Kecamatan Bongas.
Saat itu pula polisi langsung bergerak dan mengamankan tersangka GUF dan IM yang bertindak sebagai pencetak uang palsu.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan uang palsu yang disimpan tersangka SAM di sebuah gubug empang di Desa Cemara, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu yang disimpan di dalam karung.
Hafidh menjelaskan, empat orang pelaku ini memiliki peran masing masing .
Untuk pelaku CAR (52) warga Kecamatan Lelea dan SAM (42) warga Kecamatan Lohbener, keduanya bertindak sebagai pengedar.
Sedangkan Dua tersangka lainnya, berperan sebagai pencetak uang palsu, yaitu GUF (45) warga Kecamatan Bongas dan IM (46) warga Kecamatan Wuluhan Jember Jawa Timur.
“Keempat tersangka ditangkap di wilayah Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu pada 20 Mei 2021 kemarin,” ujarnya
Hasil penyelidikan sementara, diketahui para tersangka mencetak uang palsu itu untuk keuntungan pribadi dengan modus ritual penggandaan uang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP, Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011, dan Pasal 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp100 miliar,” ujar dia.(Agus)







































































































Discussion about this post