INDRAMAYU, (FC).- Polres Indramayu berhasil membekuk 9 orang pelaku spesialis parkiran pencurian kendaraan bermotor. Para pelaku berhasil dibekuk petugas usai melancarkan aksi kejahatannya
Sembilan Pelaku Tersebut adalah STRD,(44) Warga Kecamatan Kedokanbunder, RYTO (33) Warga Kecamatan Krangkeng, IRM EFYN Warga Kecamatan Cikedung,SMSR warga Kecamatan Sliyeg,ANG AFD Warga Kecamatan Widasari,KHR (57) warga Kecamatan Terisi, JY warga Kecamatan Terisi, TR SRD Warga Kecamatan Pasekan, dan AZW MLM Warga Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot mengatakan, para pelaku berhasil diamankan petugas saat digelar Operasi Jaran Lodaya 2021 yang digelar polres Indramayu selama 10 hari.
“Sembilan pelaku ini kita amankan di enam TKP berbeda di wilayah hukum Polres Indramayu. Dari sembilan tersangka ada yang residivis atau pemain lama, pemain baru, dan ada juga yang dibawah umur 2 orang, satu pelaku seorang perempuan,” ungkapnya.
Keenam TKP tersebut, kata Hafidh. yakni Kecamatan Jatibarang, Kertasemaya, Cikedung, Terisi, Indramayu, dan Balongan.
Para tersangka ini menyasar sepeda motor yang terparkir di parkiran umum. Mereka juga menyasar kendaraan yang terparkir di pekarangan rumah saat malam hari dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci leter T.
Meski telah mengamankan 9 pelaku, namun ada beberapa pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka kini menjadi target Operasi Jaran Lodaya. “Para pelaku juga dalam melancarkan aksinya bekerjasama dengan kelompok yang sudah terlatih lebih dahulu, ” ungkapnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku di antaranya 4 unit sepeda motor, anak kunci, STNK, BPKB, dan lain sebagainya.
“Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post