KOTA CIREBON, (FC). – Polres Cirebon Kota turut menangani kasus personel polisi yang ditabrak oleh bandar narkoba di Rest Area 208 B Tol Palikanci.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, insiden tersebut terjadi saat ingin melakukan penangkapan.
“Memang kejadian tersebut disengaja oleh pelaku, pelaku dapat terjerat pasal 351 dan 212 KUHP yaitu melawan petugas,” katanya. Senin (22/11).
Dirinya menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan bukti-bukti dan juga rekaman CCTV.
“Memang dilihat dari rentetan kejadian, pelaku berusaha melarikan diri dari penangkapan,” tambahnya.
Fahri mengatakan, sudah memerintahkan jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota agar berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat untuk menyelidiki pelaku tersebut.
“Sudah kita koordinasikan Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat dengan agar segera ditindak,” ungkapnya.
Diketahui, terkait dengan insiden polisi ditabrak bandar narkoba terjadi saat penangkapan hendak dilakukan.
Adapun pelaku melakukan perlawanan dan kabur, lalu keluar lewat Exit Tol Ciperna.
Pelaku lantas meninggalkan mobilnya di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, tepatnya di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Adapun korban yang ditabrak yakni, Iptu JM masih dalam perawatan karena luka yang dideritanya.(Sakti).
Discussion about this post