KOTA CIREBON,(FC). – Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap kasus tawuran antar remaja yang sempat viral di medsos.
Dalam waktu kurang dari 24 jam petugas berhasil mengamankan pelaku yang masih dibawah umur, sementara pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.
Tawuran terjadi pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wib di sekitar Jalan Tengah Tani Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Tawuran remaja mengakibatkan satu korban anak dibawah umur dengan luka bacok di belakang leher.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, pelaku dikenakan Undang Undang Darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Kita kenakan yang pertama adalah undang-undang darurat membawa senjata tajam hukumannya 10 tahun penjara yang di berlapis dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama pengeroyokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” katanya, Kamis (22/5).
Ia menjelaskan, sebelum tawuran 4 kelompok remaja tersebut saling tantang dan berjanji bertemu di satu lokasi.
“Kelompok anak-anak anak-anak sekolah ini mereka janjian untuk melakukan tawuran. Sudah kita kantongi nama-namanya dan akan kita tindak lanjuti, sementara ini akan kita proses dulu sesuai dengan aturan yang berlaku karena pelaku dan korban anak-anak dibawah umur,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan klasifikasi tindakan kriminal, jika masuk dalam kategori kriminal maka hukumnya sudah diatur dan akan ditindak tegas.
“Karena pelaku dan korban masih dibawah umur, maka akan kita klasifikasikan apakah memang masih tergolong kenakalan remaja atau sudah kriminalitas. Kalau sudah kriminalitas tentu saja hukumnya sudah ada dan diatur. Jadi ini kita akan tindak tegas, jadi sekali lagi kita himbau kepada adik-adik yang memang masih menganggap hal ini sepele akan kita tindak tegas,” pungkasnya.(Frans)














































































































Discussion about this post