INDRAMAYU, (FC).- Pjs. Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono menguatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indramayu tentang menjaga martabat dan perilaku netralitas ASN pada pilkada serentak di kabupaten Indramayu.
Perihal itu diungkapkan Bambang saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Sekretaris Daerah Rinto Waluyo, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Indramayu yang mengikuti secara virtual yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ki Tinggil Pendopo Indramayu, Senin (12/10).
Pjs. Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono menegaskan, ASN Indramayu wajib bersikap netral dan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau pun golongan. Ini karena hal tersebut telah diatur oleh regulasi.
“ASN bekerja dan berperilaku diatur oleh regulasi, dan sebelum masa pilkada pun terus diingatkan bahwasannya netralitas ASN ini menjadi sangat penting,” ungkap Bambang.
Regulasi yang dijelaskan Bambang terkait netralisasi yaitu tercantum pada UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 9 Ayat (2) yaitu “Pegawai ASN harus benas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.” Dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 Angka 15, Huruf a, b, c, dan d.