MAJALENGKA, (FC).- Pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Majalengka disinyalir tidak tepat waktu. Hal ini menyusul adanya temuan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani yang bukan pada masa musim tanam.
Akibatnya, kelangkaan pupuk terjadi justru di saat musim tanam. Oleh karena itu, temuan ini pun mendapat sorotan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan, hal tersebut dikeluhkan oleh gabungan kelompok tani (Gapoktan) se-Kabupaten Majalengka.
Para petani pun mengadu ke Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran yang sangat dibutuhkan pada musim tanam seperti sekarang.
“Tapi, setelah kami tindak lanjuti ternyata ada pendistribusian pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, tapi itu dilakukan bukan di musim tanam,” kata Dasim Raden Pamungkas kepada wartawan, Sabtu (4/1).
Misalnya, menurut dia, para petani mulai menanam padi di sawah pada November, tetapi pupuk bersubsidi tersebut tidak ada, dan baru dikirimkan distributor beberapa bulan setelah musim tanam. Ia mengatakan kondisi semacam itu membuat para petani sempat menganggap pupuk bersubsidi langka di pasaran beberapa waktu lalu, tepatnya saat mulai menggarap lahan.
Karena itu, pihaknya menyoroti tidak tepatnya pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut yang seharusnya dilaksanakan sejak jauh-jauh hari untuk memenuhi kebutuhan di musim tanam.
“Kami mengupayakan untuk mencarikan solusi terkait keluhan dari gapoktan tersebut, karena biasanya kedatangan pupuk bersubsidi tidak sesuai musim tanam,” ujar Dasim Raden Pamungkas.
Dasim menyampaikan, penilaian gapoktan mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi juga sebenarnya, karena prosedur pembeliannya di kios resmi menggunakan sejumlah persyaratan.
Ia mengakui prosedur semacam itu dianggap cukup merepotkan meski sebenarnya telah dilakukan pendataan gapoktan terkait jumlah petani dan kebutuhan pupuknya.
“Tapi, kalau dari segi harga tidak ada masalah, kan, pemerintah sudah menentukan HET (harga eceran tertinggi) untuk pupuk bersubsidi,” kata Dasim Raden Pamungkas.
Terpisah seorang petani di Kecamatan Ligung menyampaikan, bahwa pupuk bersubsidi di wilayahnya memang ada. Namun jatah dari kios tersebut tidak mencukupi untuk pemupukan sesuai area sawah yang digarap. Untuk mencukupinya terpaksa dirinya membeli pupuk non subsidi.
“Pupuk subsidi memang ada, tapi dapatnya sedikit dan tidak sesuai area sawah yang digarap,” ujar Widianto, seorang petani penggarap dari Kecamatan Ligung.(Munadi)
Discussion about this post