KAB. CIREBON, (FC).- Sejumlah aktivis Forum Besar Masyarakat Industri (Forbesi) Kabupaten Cirebon mengadu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terkait lambannya tindakan Pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap perusahaan – perusahaan yang belum mempunyai ijin di Kabupaten Cirebon khususnya wilayah Timur.
Disampaikan ketua Forbesi Kabupaten Cirebon, Herry Hariyanto, sebetulnya Forbesi telah melakukan upaya agar perusahaan – perusahaan di wilayah Timur Cirebon menempuh prosedur Ijin Mendirikan Bangunan (IMD) termasuk Amdal dan UPL-UKL dari dinas terkait.
“Kami tidak anti investasi akan tetapi tahapan untuk mendapatkan IMB harus ditempuh karena dengan melakukan perijinan ada beberapa dokumen yang harus diserahkan untuk mengetahui praproduksi dan paskaproduksi sebuah perusahaan. Akan tetapi bila IMB belum ada untu sementara tidak ada pembangunan,” ujar Herry saat audensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang diwakili Kasi Intel,Ivan Yoko, Senin (2/1).
Yang terjadi, tambah Herry, ada beberapa perusahaan yang belum mendapatkan ijin akan tetapi pembangunan berjalan terus hingga 90% akan selesai. Kondisi ini sudah disampaikan ke dinas terkait bahkan melakukan audensi dengan anggota DPRD dan Bupati Cirebon namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari pemerintah daerah.
“Upaya agar perusahaan – perusahaan tersebut menempuh prosedur perijinan sudah kami lakukan. Hasilnya pada tanggal 15 April 2021 Satpol PP Kabupaten Cirebon menyegel aktifitas pembangunan pabrik PT. Chinli International Footwear And Materials Indonesia yang terletak di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug,” papar Herry.
Namun, lanjut Herry, tanggal 28 April 2021 Satpol PP membuka kembali segel PT. Chinli International Footwear And Materials Indonesia, meskipun perusahaan tersebut masih belum mengantongi dokumen perijinan dari dinas yang berwenang.
“Kami mendesak Satpol PP agar segera kembali menghentikan pembangunan PT. Chinli International Footwear And Materials Indonesia. Tanggal 5 Agustus 2022 Satpol PP akhirnya mengeluarkan Surat Teguran I kepada PT. Chinli International Footwear And Materials Indonesia agar menghentikan aktifitas/kegiatannya,” ungkapnya.
Dijelaskan Herry, Surat Teguran rupanya tak membuat pembangunan PT. Chinli International Footwear And Materials Indonesia berhenti. Pihak perusahaan terus melanjutkan pembangunan hingga Satpol PP mengeluarkan Surat Teguran Dua dan Tiga.
“Pihak perusahaan rupanya tidak menggubis Surat Teguran I dari Satpol PP hingga dinas yang salah satu tugasnya menegakan peraturan daerah tersebut mengeluarkan Surat Teguran 2 dan 3. Perusahaan ini kan hebat sekali, surat teguran dari Satpol PP tidak digubris,” jelasnya.
Herry menerangkan, karena pihak PT. Chinli International Footwear And Materials Indonesia terus melakukan pembangunan meskipun sudah mendapat teguran, dirinya bersama aktivis lainnya memohon kepada anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk melakukan audensi.
“Tanggal 11 November 2022 FORBESI diundang oleh Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan audiensi. Hasilnya DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Kab. Cirebon melalui Dinas terkait agar menindaklanjuti hasil rapat audiensi, diantaranya adalah agar menghentikan aktifitas/kegiatan pembangunan pabrik yang belum berijin. Namun hingga kini Surat Rekomendasi DPRD tersebut belum juga diterbitkan,” terangnya.
Dalam audensi tersebut terungkap juga, bahwa pada prinsipnya Satpol PP siap menegakan Perda tetapi perlu diketahui oleh semua pihaknya dibawah tekanan Forkopimda. Hal ini yang membuat Forbesi bertanya – tanya siapa yang dimaksud Forkopimda.
“Ada yang menarik dari keterangan perwakilan Satpol PP pada saat audensi dengan Komisi II DPRD, dikatannya mereka pada prinsipnya siap menegakan Perda tetapi perlu diketahui bahwa mereka dibawah tekanan Forkopimda. Siapa kah yang dimaksud,” tutunya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang diwakili Kasi Intel. Ivan Yoko menjelaskan, pihaknya agar semua yang dijelaskan dalam audensi untuk segera dilakukan pelaporan secara tertulis ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Fron Office Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
“Kami menyarankan kepada teman – teman Forbesi agar apa yang sudah diutarakan dalam audensi tadi agar segera dibuat secara tertulis dengan melampirkan bukti – bukti yang kuat untuk dipelajari oleh kami,” kata Ivan usai menerima pengurus Forbesi.
Ivan menjelaskan, pihaknya akan pelajari laporan tersebut sesuai dengan kewenangan kejaksaan. Apabila ada unsur gratifikasi pihaknya yang menangani, apabila pelanggarannya terkait Perda diserahkan ke Inspektorat, apabila Pidana akan ditangani Kepolisian.
“Laporan tersebut akan kami pelajari, apakah Kejaksaan, Inpektorat atau kepolisian yang menangani tergantung laporan yang diserahkan nanti supaya tidak ada tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.
Terkait ada kalimat diintimidasi oleh Forkopimda yang diungkapkan Satpol PP saat audensi dengan anggota DPRD Kabupaten Cirebon, lanjut Ivan, dirinya menanyakan siapa yang dimaksud Forkominda karena Kepala Kejaksaan termasuk dalam jajaran Forkominda.
“Sebentar, siapa yang dimaksud Satpol PP diintimidasi oleh Forkopimda, karena Kami juga termasuk Forkopinda akan tetapi Kepala Kejaksaan dan saya sama – sama orang baru, jadi tidak tahu menahu persoalan PT. Chinli International Footwear And Materials Indonesia,” jelasnya.
Dirinya berharap Forbesi segera membuat laporan supaya persoalan PT. Chinli International Footwear And Materials Indonesia tidak berlarut-larut untuk menjaga kondusifitas investasi di Kabupaten Cirebon.
“Kami tunggu laporan tertulisnya supaya segara kami pelajari,” pungkasnya. (Bagja)
Discussion about this post