KAB. CIREBON, (FC).- Kasus yang menjerat kakek cabul berinisial MP warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon menjadi perhatian khusus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Bahkan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tersebut.
Usai menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber pada, Rabu (20/7) Hutamrin menjelaskan, terdakwa MP merupakan kakek tiri dari korban. Ada dua korban yang merupakan kakak beradik dan usianya masih di bawah umur.
Oleh kakek tersebut, korban pertama diperkosa sedangkan korban kedua dilakukan perbuat cabul. Perlakuan itu dilakukan MP selama tujuh tahun lamanya.
“Kasus ini. Jadi perhatian khusus, karena keluarga merupakan tempat yang paling aman untuk kejahatan, baik kekerasan seksual maupun KDRT dan tindak pidana yang lainnya,” kata Hutamrin.
Sehingga, kata dia, sudah tugas pihaknya untuk menyidangkan dan membuat efek jera kepada si pelaku.
“Dan tugas kita bersama untuk membuat keluarga menjadi tempat yang paling aman dari segala kejahatan. Kenapa saya selaku Kajari turun langsung dalam penanganan perkara ini? Karena merupakan perhatian khusus untuk kita semua sehingga akan tercipta masyarakat aman, mendapat keadilan dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, terdakwa tinggal serumah bersama dengan korban yang merupakan cucunya itu. Dan perbuatan bejat kakek itu dilakukan di rumah serta di kebun dan telah berulangkali sejak tahun 2014 sampai Januari 2021. Usia korban, kata dia, saat itu 9 tahun sampai umur 16 tahun.
“Berarti ada sekitar 7 tahun telah terjadi pemerkosaan itu. Modusnya karena bejat moralnya, ada ancaman juga. Bayangkan, anak dengan usia 9 tahun telah diperkosa oleh kakeknya sendiri,” katanya.
Ia melanjutkan, kedua orang tua korban sendiri tinggal bersama korban dan pelaku, tetapi terdakwa mengambil kesempatan pada saat rumah sepi dan dilakukan di kebun. Adapun ancaman hukumannya, kata dia, 15 tahun penjara, tetapi akan ditambah dengan sepertiga dari ancaman tersebut karena dilakukan oleh orang yang seharusnya mendidik dan mengayomi.
“Tuntutan akan kita lihat berdasarkan fakta di persidangan, pasti Jaksa akan mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan faktor yang meringankan. Itu yang kita jadikan landasan dalam penuntutan nanti. Yang pasti kita dakwakan pemerkosaannya,” ungkap Hutamrin.
Menurutnya, orang tua korban selama tidak tahu perbuatan yang dilakukan kakek cabul tersebut. Dan baru terungkap 2021 saat korban dipaksa si MP kemudian berontak dan menceritakan kepada orang tuanya.
“Tadi agendanya pembacaan dakwaan tapi tidak ada eksepsi dari penasehat hukumnya. Agenda berikutnya pemeriksaan saksi-saksi, kita cepatkan prosesnya,” kata Hutamrin. (Ghofar)














































































































Discussion about this post