INDRAMAYU, (FC).- Perempuan di Kabupaten Indramayu melaunching hotline Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, kegiatan ini dibentuk sebagai upaya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi isu global yang belum juga usai sampai saat ini, ” ungkap Pendiri Selendang Puan Dharma Ayu, Darwini, Kamis (25/11).
Itulah, kata Darwini, mengapa di seluruh belahan dunia melaksanakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
“Kampanye ini dikenal dengan istilah 16 Days of Activism Gender Violence, atau dikenal di Indonesia dengan istilah 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang berlangsung sejak tanggal 25 November hingga 10 Desember di setiap tahunnya,” ujarnya.
Berdasarkan ini, lanjut Darwini, membuka layanan langsung maupun hotline untuk konseling dan pendampingan hukum, kasus kekerasan berbasis gender terkhusus yang terjadi di Indramayu, tepatnya di Jl. Olahraga No. 21 RT 01 RW 04 Karanganyar Indramayu.
“Layanan hotline ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengaduan, karena sejauh ini masih minim sekali layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, dalam kasus kekerasan berbasis gender. Baik yang menimpa perempuan, anak, maupun golongan rentan lainnya. Adapun hotline tersebut bisa dihubungi di nomor 088224806682 (yang hanya melayani via chat/pesan saja),” ungkap perempuan yang sekarang menjabat sebagai sekertaris KPI Jabar.
Dia mengatakan, selain launching hotline layanan konseling dan pendampingan hukum, pihaknya juga dilaksanakan penandatangan kesepakatan (MoU).
Terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan perkawinan anak bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan dari P2TP2A.
“Penandatangan MoU ini juga diharapkan menjadi upaya bersama dalam mengimplementasikan PERDA Kabupaten Indramayu No. 18 Tahun 2012 tentang pencegahan, perlindungan, dan pemulihan perempuan dan anak sebagai korban tindak kekerasan di Kabupaten Indramayu. Serta Perda Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak, ” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sebelumnya bernama RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual).
Sebagai upaya Pemenuhan hak perlindunngan dari negara terhadap perempuan dan anak dan penyintas kekerasan. Serta dapat menciptakan ruang yang aman, inklusif, dan adil gender. (Agus)















































































































Discussion about this post