INDRAMAYU, (FC).- Dua preman kampung asal Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Tar (29) dan Sal (19) ditangkap Satreskrim Polres Indramayu. Keduanya diamankan petugas usai melakukan pemerasan terhadap warga dengan mengunakan alat pemecah es batu (gancu)
“Modus operandi tersangka melakukan pemerasan kepada orang yang lewat dengan cara memaksa dengan menggunakan senjata penusuk bergagang besi dan berujung runcing panjang 40 centimeter,” ujar Kepala Polres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis (17/12).
Pengungkapan tersebut, kata dia, bermula dari Ade Irwan (27) asal Keecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang saat melintasi jalan Sawah Laut Kepuh, Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan Mela Santi (19).
Tiba-tiba di lokasi kejadian sepeda motornya diberhentikan oleh kedua pelaku. Kemudian, Ade Irwan pun berhenti, namun seorang pelaku menghampiri dan meminta rokok dengan ancaman. Korban pun memberikan rokok kepada pelaku.
Usai memberi rokok, korban melanjutkan perjalanannya. Akan tetapi, pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan Tar kembali mengejar korban dan memberhentikan lagi. Saat itu pula Tar mengambil gancu dari balik pinggangannya.
“Mengetahui itu, korban berusaha merebutnya alat tersebut sambil berteriak minta tolong. Karena takut ketahuan masyarakat para pelaku melarikan diri,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Patrol. Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Patrol dan Polres Indramayu berhasil mengamankan keduanya.
Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor matik warna hitam, satu buah senjata penusuk bergagang besi yang ujungya besi runcing.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pasal 368 KUHP ayat 1 ancaman paling lama 9 tahun, pasal 335 ayat 1 paling lama 1 tahun, dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post