KOTA CIREBON, (FC).- Kalangan pengusaha properti di Cirebon mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) sebesar 50 persen kembali diperpanjang.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi mengatakan, adanya perpanjangan kebijakan DP Nol Persen untuk kredit properti hingga Desember 2023, diharapkan dapat diikuti juga dengan perpanjangan kebijakan PPN Rumah TDP.
Terlebih, sektor properti menghadapi kondisi perekonomian yang tak menentu kedepan akibat ancaman resesi global 2023.
“Kami mengusulkan agar kebijakan pajak yang ditanggung oleh pemerintah itu bisa diperpanjang, mengikuti kebijakan LTV yang diperpanjang sampai Desember 2023. Itu yang lagi diperjuangkan sekarang oleh REI pusat,” kata Gunadi kepada FC, Kamis (16/11).
Harapannya, adanya perpanjangan kebijakan insentif PPN DTP itu dapat lebih menggeliatkan pasar properti yang sedang bertumbuh.
Juga meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan semangat developer dalam penyediaan rumah subsidi lebih banyak lagi.
Gunadi memandang optimis pasar properti akan tetap prospektif di tahun 2023 asalkan diimbangi dengan dukungan regulasi yang merangsang dari pemerintah.
Dukungan kebijakan pemerintah diperlukan karena sektor perumahan selama ini memberikan efek multiplayer besar dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, kebijakan PPN TDP sektor perumahan ini telah berakhir pada September lalu.
Selanjutnya, kebijakan PPN DTP atas penjualan rumah dari developer kepada konsumen diberikan sebesar 11 persen.
Guna pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP sejak 2021 secara bertahap melalui anggaran APBN.
Awalnya, PPN DTP diberikan 100 persen bagi hunian dengan nilai jual sampai Rp2 miliar, dan PPN DTP 50 persen bagi hunian Rp2-5 miliar.
Kemudian, lanjut Gunadi, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diperpanjang, namun besarnya dikurangi menjadi 11 persen.
“Jadi, untuk akad kredit KPR mulai Oktober sudah diterapkan 11 persen,” tutup Gunadi.(Andriyana)
Discussion about this post