INDRAMAYU, (FC),- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu, AS (41) warga Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
AS diamankan petugas di Jalan Raya Desa Gedangan Blok Gedangan Kecamatan Sukagumiwang, beserta sejumlah barang bukti sebanyak 1,61 gram sabu yang siap edar.
AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, diamankannya pelaku AS berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan adanya jual beli narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan tersebut, kata Heri, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi langsung lokasi yang dicurigai.
“Pelaku berhasil kita tangkap di jalan raya sekitar Desa Gedangan wilayah hukum Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujarnya
Dikatakan Heri, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dan plastik warna hitam 1,61 gram, satu unit ponsel warna biru, satu unit motor metik warna putih tanpa plat nomor.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku menyembunyikan barang buktinya pada dasbor motor depan bagian kiri yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dan plastik warna hitam,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Heri, dari hasil interograsi didapat keterangan narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari DPO atas nama FL untuk kembali diperjualbelikan.
“Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post