KAB. CIREBON, (FC).- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M dan Kepala Seksi Cadangan Pangan, D, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin saat menggelar jumpa pers yang dilaksanakan di aula Kejari, Selasa (9/3).
Keduanya ditetapkan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan secara intensif yang dilakukan oleh para penyidik Kejaksaan.
Dikatakan Hutamrin, penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, atas dugaan terkait dengan telah menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon sebanyak 80.719 kg kepada pihak swasta.
Gabah tersebut dijual tanpa dasar hukum yang sah. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui gabah sebanyak 80.719 kg dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum yang sah.
“Gabah sebanyak 80.719 Kg digiling menjadi beras dan sebagian telah disalurkan kepada masyarakat dan sebanyak 21 000 kg beras disuruh menjual oleh tersangka M dan D, dimana penjualan tersebut tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Kabupaten Cirebon, melainkan tersangka M dan D meminta uang dari pihak swasta tersebut,” ujar Hutamrin.
Masih dikatakan Hutamrin, Selain menetapkan kedua tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga sudah mendapatkan bukti-bukti terkait aliran dana ke tersangka M dan D dari pihak swasta.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
“Kami pastikan sudah melalui proses sesuai KUHAP, jadi penetapan kedua tersangka ini tidak ujug-ujug,” tutur Hutamrin.
Diakui Hutamrin, untuk kedua tersangka ini, pihaknya masih belum melakukan penahanan.
Namun jika memang dipandang perlu, penyidik akan melakukan pemanggilan dan langkah-langkah lain untuk dilakukan penahanan.
“Nanti setelah kami pandang perlu akan kami panggil dan dilakukan langkah lain, kemungkinan segera ditahan,” tandas Hutamri. (Muslimin)
Discussion about this post