KUNINGAN, (FC).- Upaya meningkatkan Kapasitas Aparatur terkait kearsipan berbasis Digital, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan Kabupaten Kuningan menyelenggarakan pelatihan Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Agenda tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, bertempat di Lantai atas Aula Graha Sajati II UPTD pengelola Fasilitas Pengembangan SDM, BKPDSM Kabupaten Kuningan.
Pelatihan itu, setidaknya melibatkan peserta sebanyak 100 orang berasal dari setiap SKPD dengan waktu pelatihan selama 2 hari.
“Pelayanan publik yang didukung oleh teknologi informasi saat ini sangat penting, dimana salah satu dimensi dari kualitas pelayanan adalah kecepatan pelayanan. Sebagaimana pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi,” ungkap Dian.
Dian menyebutkan, mengubah pola pikir atau mindset menjadi prasyarat utama agar bisa berdaptasi menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ke depan. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ke depan harus dihadapi dengan perubahan pola pikir.
Teknologi, menurut Dian, hanyalah alat sementara, hal sangat menentukan adalah cara pikir bagaimana menggunakan alat itu.
“Bagaimana mengubah cara, kita harus menemukan cara baru. Bukan teknologinya atau digital yang membuat kita berubah akan tetapi pola pikir, sementara teknologi digitalnya itu kita manfaatkan,” jelas Dian.
Dengan memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, lanjut Dian, maka pelayanan yang diberikan khususnya layanan jasa di pemerintahan akan semakin cepat dan akurat serta memiliki tingkat akuntabilitas dan kualitas yang tinggi.
“Sehingga Kualitas Pelayanan dari waktu ke waktu mengalami kemajuan,” kata Dian.
Dian juga berharap bahwa melalui pelatihan aplikasi ini pola pengelolaan arsip akan berubah dari menggunakan kertas menjadi berbasis elektronik.
Penyimpanan arsip yang awalnya disimpan depo arsip menjadi penyimpanan di dalam basis data, dan pengiriman surat yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, Ahmad Juber menyebutkan bahwa aplikasi Srikandi diluncurkan oleh Arsip Nasional RI dan kementerian PAN-RB, serta menjadi aplikasi yang wajib dalam tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
“Sesuai arahan presiden, aplikasi ini harus diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan daerah paling lambat akhir tahun 2023,” ujar Juber. (Ali)