KUNINGAN, (FC).- Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Kuningan merupakan salah satu pelaksanaan Program Strategis Provinsi Jawa Barat dalam pemenuhan Rutilahu melalui lembaga pemberdayaan.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyampaikan, acara ini sangat strategis dan sangat penting dalam rangka menyamakan pemahaman dan persepsi bersama terhadap pelaksanaan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
“Agar pada pelaksanaannya nanti, para pihak yang terlibat baik dari masyarakat penerima manfaat, para anggota LPM, Tim Teknis Desa, Fasilitator, Unsur Muspika dan Tim Teknis Kabupaten dapat melaksanakan program Rutilahu ini sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Program Rutilahu ini,” kata Acep, Kamis (24/3) pada acara Sosialisasi Program Perbaikan Rutilahu Provinsi Jawa Barat di Aula Kelurahan Cijoho.
Sektor perumahan, lanjut Acep, merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus segera terpenuhi. Pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat bagi masyarakat merupakan urusan yang wajib dalam pemenuhan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Apalagi Program Rutilahu ini sasarannya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan dilaksanakan secara swakelola dan swadaya oleh masyarakat.
“Banyak manfaat dari penyelenggaraan program perbaikan Rutilahu ini, diantaranya masyarakat dapat memperbaiki rumahnya dari tidak layak huni menjadi layak huni, menumbuh kembangkannya nilai-nilai keswadayaan masyarakat, meningkatkan kemampuan dan potensi masyarakat serta kearifan lokal, terjalin dan terbinanya kerjasama yang baik antar lembaga yang ada di desa dan kelurahan,” jelas Acep.
Perlu diketahui bersama, masih Acep, bahwa pelaksanaan program perbaikan Rutilahu ini merupakan program bantuan yang bersifat stimulan.
Dimana pemerintah memberikan bantuan ini sebagai perangsang atau pendongkrak agar tumbuh dan berkembangnya keswadayaan di masyarakat, baik swadaya dari penerima manfaat maupun swadaya dari lingkungan masyarakat sekitar dalam upaya melaksanakan perbaikan rumahnya dari yang tidak layak menjadi layak.
Semua kebijakan yang diputuskan dan dilaksanakan, dikatakan Acep, harus berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kuningan.
“Kepedulian pemerintah, masyarakat serta pihak swasta terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di kabupaten kuningan ini merupakan bagian dalam upaya mewujudkan visi dan misi kabupaten kuningan yaitu kuningan maju (mandiri, agamis dan pinunjul) pada tahun 2023,” ungkap Acep.
Bupati Acep berpesan, dalam pelaksanaan berorientasi kepada tujuan dan hasil dari program dan dalam pelaksanaanya harus berpedoman kepada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang sudah ditetapkan di dalam program.
Sehingga pada akhirnya output dan outcome dari pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni ini nanti, semua manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat dan ini menjadi pendorong dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Pada kesempatan yang baik ini sekali lagi saya sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada pemerintah provinsi jawa barat, dinas perumahan dan kawasan permukiman provinsi jawa barat dan semua pihak yang telah membantu dan memberikan program perbaikan rutilahu untuk masyarakat Kabupaten Kuningan. Semoga sinergitas dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini tetap terjaga dan berkelanjutan pada tahun – tahun berikutnya,” kata Acep.
Sementara itu, Kepala DPKPP Kuningan I. Putu Baiasna menyampaikan bahwa pelaksanaan Rutilahu yaitu bagaimana menumbuh kembangkan semangat gotong-royong tidak hanya di perkotaan tapi juga di pedesaan.
“Beberapa hal yang perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Kuningan mendapatkan bantuan sebanyak 480 Rutilahu di 24 desa,” ujar Putu. (Ali)















































































































Discussion about this post