Begitupun terhadap pelayanan publik, seperti Disdukcapil dan lainnya harus disediakan antiseptic dan melakukan pembatasan pelayanan.
“ASN juga tidak wajib absensi finger print, karena mesin absensi itu berpotensi menjadi media penyebaran covid 19,” katanya.
Namun, imbuh Taufik, ASN tetap mengisi absensi manual. “Sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, ASN masih tetap bekerja seperti biasa tapi tetap waspada,” himbaunya.
Taufik memaparkan, sebagai dasar hukum pencegahan Covid-19, ia mambuat Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443.2/913/P2P tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid 19) tertanggal 16 Maret 2020 yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat Indramayu.
Setelah menggelar rakor, Plt. Bupati Indramayu melaksanakan Video Confrence (Vicon) dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di ruangan ICC dan melaporkan perkembangan Covid 19 di Indramayu.(F-08)















































































































Discussion about this post