KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dengan pembatasan tertentu.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, mengatakan pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 80 persen ASN, sementara minimal 20 persen tetap bertugas di kantor.
“WFH dilaksanakan setiap hari Jumat dengan komposisi maksimal 80 persen ASN bekerja dari rumah dan minimal 20 persen tetap di kantor,” ujar Agung, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, tidak semua ASN dapat mengikuti skema WFH. Sejumlah pejabat struktural seperti eselon II dan eselon III, termasuk kepala bagian (kabag), kepala bidang (kabid), sekretaris dinas, sekretaris kecamatan, hingga camat tetap wajib masuk kerja setiap hari.
Selain itu, beberapa unit layanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Di antaranya layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum di Satpol PP.
Kemudian, pemadam kebakaran, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, kesehatan hewan, serta pengelolaan pendapatan daerah.
“Unit pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak bisa menerapkan WFH,” katanya.
Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti SD, SMP, TK, dan PAUD tetap berlangsung seperti biasa. Namun, pegawai di lingkungan dinas pendidikan dimungkinkan mengikuti WFH sesuai proporsi yang ditentukan.
Hal serupa juga berlaku di rumah sakit. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja di tempat, sementara pegawai manajemen dapat menyesuaikan dengan skema WFH.
Agung menambahkan, kebijakan WFH tidak hanya bertujuan menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga untuk efisiensi anggaran operasional lainnya.
“Melalui WFH diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan dinas, konsumsi listrik, perjalanan dinas, lembur, hingga belanja alat tulis kantor,” jelasnya.
ASN yang tetap bekerja di kantor juga diimbau untuk menggunakan transportasi umum atau sepeda guna mendukung efisiensi energi.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing ASN, mengingat adanya perbedaan jarak tempat tinggal dan lokasi kerja.
“Ini lebih kepada imbauan untuk efisiensi, bukan kewajiban mutlak,” pungkasnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post