Menurut dia, penyebab penundaan DAU di Majalengka sebesar 35 persen itu, dikarenakan Pemkab Majalengka belum menyesuaikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 untuk penanganan Covid-19, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Nah, ini yang perlu diinformasikan kepada para pengusaha agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kalau anggaran DAU hingga saat ini belum bisa diserap, sedangkan DAK dan DID sudah bisa dieksekusi,” ucapnya.
Kendati demikian, lanjut Ifan, Pemkab Majalengka tetap akan bertanggungjawab terhadap keterlambatan pencairan anggaran kegiatan yang telah dilakukan para pengusaha.
“Nah, hal inilah yang menjadi kendalanya. Jadi tidak ada istilah penganakemasan pengusaha. Itulah yang menjadi keterlambatan anggaran,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan terjadinya penundaan anggaran atau carry over, maka rencana pembangunan pada tahun 2020 akan direkonsiliasi pada tahun 2021 mendatang.
“Perlu diketahui, sebenarnya Pemkab sudah mengagendakan beberapa pembangunan monumental pada tahun ini. Berhubung saat ini waktunya sangat terbatas, nanti kita ekspos bersama teman-teman wartawan di lain waktu,” ucap putera Bupati Majalengka ini mengakhiri. (Ibin)











































































































Discussion about this post