KAB. CIREBON, (FC).- Mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Cirebon memerlukan kerjasama semua pihak. Seperti halnya di Desa Susukan Agung Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon.
Walaupun telah memiliki mesin incinerator (alat pemusnah sampah) namun sudah tidak efektif.
Pasalnya, volume sampah terus bertambah tiap harinya. Akibatnya, tempat pembuangan sampah (TPS) yang ada, tidak dapat menampung kapasitas sampah dari masyarakat desa setempat.
Hal ini perlu ada revisi peraturan desa (Perdes) lantaran operasional penanganan sampah selalu minus sehinga operasional mesin incinerator tidak maksimal.
Kuwu Susukan Agung Ria Gumelar melalui Kadus 2 Ruli Mulyana Soleh, kepada FC, Senin (21/3) menyampaikan, keberadaan TPS di Blok Duku sudah tidak dapat menampung kapasitas sampah dari masyarakat.
“ Operasional mesin pengolahan sampah yang ada sudah tidak efektif lagi, selain mahalnya biaya operasional itu sendiri yang membuat sampah menumpuk di areal TPS,” katanya.
Ia mengakui sampah di lokasi TPS menggunung, karena sampah yang datang tidak bisa langsung diolah seluruhnya, sehingga sampah yang ada dilakukan pembakaran secara manual, dan itu pun belum bisa mengatasi permasalah sampah di TPS tersebut.
“Sebenarnya mesin tidak rusak hanya saja biaya operasional yang dibutuhkan memang sangat tinggi sementara anggaran terbatas, ya kurang lebih dua tahun mesin incinerator sudah tidak di maksimalkan lagi, “ungkapnya.
Dijelaskannya, kapasitas TPS itu sendiri untuk menampung sekitar 700 rumah dari dua dusun yang ada, dengan kondisi seperti sekarang ini tentunya tidak dapat menampung sampah yang datang ke TPS kalau hanya dilakukan pembakaran secara manual
Ruli pun menyampaikan, dengan retribusi iuran sampah sebesar Rp 2 ribu per Minggu, dan iuran tersebut sesuai hasil dari musyawarah bersama masyarakat, namun berjalanya waktu dan kondisi mesin seperti sekarang ini, tentunya dirasakan tidak dapat lagi mencukupi untuk biaya operasional maupun honor petugas sampah.
“Ya petugas ada 3 orang, belum buat perawatan kendaraan pengangkut sampah, dan lainnya, ditambah lagi kalau ada masyarakat yang tidak membayar, jelas ini tidak mencukupi,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemdes dalam hal ini terus berupaya untuk mencari solusi dalam penanggulangan sampah di desanya, salah satunya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Susukanlebak, maupun Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Cirebon, selain itu, iuran sampah sebesar Rp 2.000 sesuai Perda 2017 harus dilakulan revisi agar operasional penanganan sampah stabil.
“Ini pun yang menjadi obsesi dari Bu Kuwu Ria, dalam penanggulangan sampah di Susukan Agung, nah Bu Kuwu kan masih baru jadi masih berproses, dan berharap secepatnya permasalahan sampah yang menumpuk di TPS dapat segera di atasi,” pungkasnya. (Nawawi)














































































































Discussion about this post