Oleh: Ratnaningsih
Guru di desa Widasari Indramayu
Sebagian masyarakat mungkin masih asing dengan pembiayaan UMi. Pernah mendengar pembiayaan UMi? UMi adalah pembiayaan Ultra Mikro yang diberikan pemerintah sebagai pinjaman modal usaha. Bisa dibilang UMi punya tujuan sama dengan kredit usaha rakyat atau KUR. Bedanya, pinjaman modal usaha ini ditujukan bagi orang yang butuh pinjaman sampai Rp 10 juta.
Pemerintah menyediakan pinjaman modal usaha ini sebagai upaya membantu pelaku usaha kecil atau mikro yang berniat berbisnis. Ini karena tidak sedikit yang kesulitan mengakses KUR. Makanya UMi disediakan sebagai alternatif pilihan. Selain itu, tujuan program UMi adalah untuk menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi pemerintah dan menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro.
Meski KUR sudah disediakan, namun belum cukup membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mengapa bisa gitu? Bukan jumlah pinjamannya yang kurang, namun tidak sedikit yang mengajukan KUR tapi tidak memenuhi syarat di perbankan. Melihat hal tersebut, tentu pemerintah tidak tinggal diam. UMi disediakan sebagai alternatif bagi pelaku usaha ultra mikro untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Apalagi program ini ditujukan menciptakan pengusaha-pengusaha baru.
Sejak 2017, pembiayaan UMi sudah bisa diakses para pelaku usaha ultra mikro yang butuh modal usaha. Dengan program pinjaman modal usaha ini, pelaku usaha yang dinyatakan bank tidak layak mendapat pinjaman atau tidak mempunyai agunan bisa memperoleh pinjaman dari UMi. Memang, UMi dan KUR sama-sama program pembiayaan dari pemerintah, namun UMi dan KUR itu beda.
Selain pendampingan bagi debitur, prinsip penyaluran pembiayaan UMi adalah empowering & enhancing, dimana penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui institusi yang sudah ada dan berpengalaman dalam pembiayaan UMKM. Penyaluran UMi juga harus berbasis IT terkini untuk meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas. Prinsip yang tak kalah penting adalah optimalisasi dana, dimana BLU PIP harus optimal dalam penyaluran, melalui kerja sama pendanaan dan kerja sama investasi untuk mengurangi ketergantungan APBN.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro untuk bisa mendapatkan pembiayaan UMi. Yakni, tidak sedang dibiayai lembaga keuangan/koperasi, memiliki ijin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur. Ada pun lembaga penyalur yang ditunjuk pemerintah untuk UMi adalah PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT. Bahana Artha Ventura. Ketiganya dinilai memenuhi kriteria, seperti pengalaman pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah paling sedikit 2 tahun.
Kemudian, usaha mikro itu dalam keadaan sehat dan berkinerja baik. Memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan sistem informasi yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Investasi Pemerintah (BLU-PIP). Yakni dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah maupun terafiliasi dengan lembaga milik pemerintah atau pemerintah daerah.
Target Pembiayaan
Sebenarnya, pemerintah telah menjalankan program KUR sejak 2007, tetapi jangkauan ke usaha mikro masih sangat terbatas, perbankan kesulitan masuk ke kelompok usaha yang membutuhkan modal skala kecil (ultra mikro) dan tidak memiliki aset untuk diagunkan ke bank. Para pelaku usaha mikro yang belum terjangkau KUR kurang lebih 44 juta inilah yang jadi target UMi.
Melihat peluang yang terbuka, sudah saatnya para pelaku usaha mikro yang butuh permodalan dan belum berhasil mendapatkan KUR di perbankan untuk mengajukan pembiayaan UMi dengan persyaratan lebih mudah dibanding KUR. Pelaku usaha mikro yang hendak mengajukan pembiayaan UMi, bisa mendatangi penyalur UMi, seperti PT Permodalan Nasional Madani Persero (Mekarr), PT Pegadaian Persero (Kreasi UMi) dan PT Bahana Artha Ventura (Koperasi).
Selain peran aktif pelaku usaha mikro, ke depan peran pemerintah dalam memberikan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat perlu ditingkatkan supaya lebih banyak lagi masyarakat mengetahui dan memahami program tersebut. Selain itu, perlu adanya sinergi lebih erat lagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan penyalur UMi. Sinergi ini mutlak diperlukan mengingat pemerintah daerah yang memiliki basis data pelaku UMKM secara lengkap.
Lantas, apa peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam pembiayaan UMi? Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK/.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, KPPN selaku instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki peran melakukan monitoring dan evaluasi pembiayaan ultra mikro ini. Seperti, monitoring ketepatan data, dengan meminta salinan dokumen penyaluran pada lembaga penyalur yang ditunjuk, yaitu PNM, Pegadaian, dan PT Bahana Artha Ventura
Adapun dokumen penyaluran yang diminta adalah akad kredit antara penyalur/lembaga linkage dengan debitur dan Kartu Tanda Penduduk debitur. Lalu dokumen itu dianalisis dengan membandingkan kesesuaian data penyaluran dengan dokumen penyaluran serta mengevaluasi kesesuaian data penyaluran dan dokumen penyaluran dengan ketentuan peraturan.
Kemudian melakukan pengukuran nilai keekonomian debitur untuk mengukur dampak pelaksanaan pembiayaan Ultra Mikro terhadap debitur. Nilai keekonomian debitur meliputi nilai keekonomian pribadi yang menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup serta nilai keekonomian usaha, yang mencerminkan kondisi ekonomi debitur dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja.
Sebagai penutup, KPPN dengan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia maupun fasilitas IT yang memadai, siap melaksanakan monitoring dan evaluasi demi kesuksesan program pembiayaan Ultra Mikro.***















































































































Discussion about this post