KOTA CIREBON, (FC).- Surat Edaran (SE) Walikota yang mengumumkan pembatasan aktivitas usaha sudah diberlakukan. Sejumlah tempat usaha yang operasionalnya sampai malam hingga dini hari, pasti akan terkena dampaknya. Tidak terkecuali dengan pasar tradisional, terutama yang menyandang sebagai pasar induk.
Menurut Dirut Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon Syekhurohman, pihaknya mendukung upaya Pemkot Cirebon untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Dimana pasar tradisional yang dibawah pengelolaannya sudah menerapkan protokol kesehatan.
Terkait aturan jam operasional pasar yang ada dalam SE tersebut, pria yang akrab disapa Rohman ini akan menjalankannya. Walaupun dari jumlah pasar tradisional yang ada yakni 9 pasar, hanya satu saja yang buka selama 24 jam.
“Iya mas, pasar tradisional yang kita kelola ada 9 pasar. Hanya satu yang beroperasi selama 24 jam, yakni Pasar Jagasatru yang merupakan pasar induk,” terangnya kepada FC, Kamis (8/10).
Jadi, kata dia, 8 pasar tradisional tidak akan terpengaruh dengan peraturan ini. Karena jam operasional pasar tersebut biasanya dimulai Pukul 04.00 sampai siang atau paling sampai sore saja. Sore hingga malamnya 8 pasar itu tidak membuka aktivitas jual beli.











































































































Discussion about this post