Nah, untuk Pasar Induk Jagasatru ini merupakan pasar yang jam operasionalnya hampir 24 jam. Karena selain aktivitas jual beli, pasar tersebut pada malam hari hingga pagi ada aktivitas bongkar muatan. Berupa bahan pangan seperti sayuran dari luar kota bahkan dari luar provinsi.
Guna menyesuaikan dengan SE tersebut, yakni operasional pasar induk dibuka Pukul 02.00 WIB sampai Pukul 18.00 WIB, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Diantaranya dengan kepala pasar setempat, ikatan pedagang pasar dan para pedagangnya.
“Tentunya kita akan sosialisasi dulu atas aturan ini. Kita akan bertemu dengan yang berkepentingan di Pasar Induk Jagasatru. Agar peraturan ini bisa berjalan tanpa menggangu distribusi bahan pangan dari luar daerah,”imbuhnya.
Sementara Harsono pengelola sebuah cafe di kawasan Bima mengatakan, sudah mengetahui aturan pembatasan aktivitas usaha dari medsos. Diakuinya, cafe yang dikelolanya mendapatkan omset dari pelanggan yang datang pada malam hari.
“Mungkin kita akan sedikit ubah jam operasional. Kita akan buka lebih awal atau siang dan tutup menyesuaikan aturan ini. Belum tahu apakah ini akan berpengaruh pada pendapatan cafe, nanti kita lihat saja,” pungkasnya. (Agus)











































































































Discussion about this post