KOTA CIREBON, (FC).- Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon terkait pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon berlangsung alot. Bahkan perwakilan dari serikat buruh terpaksa walk out dari rapat.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon Andi M Rosul mengatakan, pihaknya melakukan hal ini lantaran tidak ada kesepakatan antara KSPSI dengan Apindo.
Padahal KSPSI sudah memberikan alternatif besaran UMK tahun 2022. “Apindo bertahan di 1,7 persen besaran UMK, sedangkan kami minta 17 persen,” kata dia kepada wartawan, Selasa (23/11).
Pertimbangan kenaikan 17 persen, lanjut dia, bedasarkan usulan dari para buruh dan melihat kondisi perekonomian saat ini. Baginya kenaikan UMK sebesar 17 persen akan berdampak pada daya beli.
“Aspirasi para buruh dengan pertimbangan melihat kondisi di tengah pandemi,” tegas dia.
Andi menolak jika besaran UMK hanya 1,7 persen. Menurut dia, besaran UMK pada tahun ini lebih kecil dari besaran UMK tahun lalu sebesar 3 persen. Nilai tersebut dianggap tidak manusiawi.
“Kalau bedasarkan hitungan kami 1,7 persen dari UMK lalu hanya Rp38 ribu,” bebernya.
Andi berharap, Walikota Cirebon mempertimbangkan kembali besaran UMK yang akan ditetapkan. Dia juga meminta besaran yang ditetapkan lebih ideal dengan kondisi para buruh saat ini.
“Keputusan ada di Walikota Cirebon. Harapan kami besaran tidak 1,7 tapi lebih besar dari besaran UMK pada tahun lalu. Minimal 5 persen,” harapnya.
Sementara, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon memutuskan, kenaikan UMK pada tahun 2022 sebesar Rp 2.304.943. “Bedasarkan kesepakatan bersama dari hasil rapat Depeko,” kata Plt Kadisnaker Kota Cirebon, Eli Haryati.
Besaran UMK, lanjut dia, bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMK bedasarkan kenaikan inflasi di tingkat provinsi pada tahun 2021.
Di Jawa Barat kenaikan inflasi sebesar 1,7 persen atau sebesar Rp 33.741. “Sudah ada aturannya dan itu menjadi dasar kami menentukan UMK,” tambah dia.
Dia mengklaim, kenaikan UMK di Kota Cirebon terbesar dibanding dengan kota/kabupaten di Jawa Barat. “Paling besar Kota Cirebon, yang lain dibawah besaran ini,” tuturnya.
Besaran UMK menurut Eli, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga 1 tahun. Lebih dari itu ditentukan oleh kebijakan perusahaan. “UMK adalah minimal kalau sudah lama bekerja bisa besar dari nilai UMK,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, setelah ditentukan besaran UMK, pihaknya akan membuat surat ditunjukan kepada walikota Cirebon untuk disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.
“Surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang menandatangani,” katanya.
Terkait walk out dari KSPSI, Eli menegaskan, tidak akan keluar dari aturan baku yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kami hanya menjalankan aturan yang sudah ada,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post