MAJALENGKA, (FC).- Kepala BPN Majalengka, Wendi Isnawan, menyebut pelepasan kawasan hutan lindung menjadi permukiman warga di Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, merupakan yang pertama kali di Jawa Barat.
Pengajuan pelepasan kawasan hutan yang termasuk tanah obyek reforma agraria (TORA) itu terdapat di sejumlah daerah lainnya dari mulai Subang, Karawang, hingga Bogor.
Namun, menurut dia, progres pelepasan hak atas tanah kepada masyarakat di Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru termasuk yang pertama meski masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Usulan pelepasan kawasan hutan ini ada beberapa di daerah lain, tetapi hanya di Majalengka yang progresnya hampir rampung,” kata Wendi Isnawan saat ditemui di BPN Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/10).
Ia mengatakan, total luas lahan di kawasan hutan lindung yang bakal diberikan kepada masyarakat Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru mencapai 39,7 hektare. Selain itu, diperkirakan jumlah bidang tanah yang akan dialih status menjadi permukiman warga di dua desa tersebut mencapai 1200.
Nantinya, BPN akan memfasilitasi redistribusi hak atas tanah kepada warga Desa Cengal dan Desa Nunukbaru setelah pelepasan kawasan hutan lindung itu disetujui KLHK RI.
“Karakteristik rumah warga di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru juga berdekatan, sehingga dari luas lahan tersebut jumlah bidang tanahnya cukup banyak,” ujar Wendi Isnawan.
Sementara, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori, menyampaikan, Majalengka menjadi yang pertama di Jawa Barat apabila pengajuan alih status hutan lindung di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru tersebut disahkan KLHK RI.
Pasalnya, hingga kini terdapat 10 pengajuan alih status semacam itu yang diterima KLHK RI, dan sejauh ini masih dalam proses pengkajian serta pembahasan lebih lanjut.
“Ada 10 usulan yang masuk ke KLHK terkait alih status ini, dan di Pulau Jawa luasan hutannya masih kurang, sehingga harus dikaji lebih lanjut, tapi untuk di Majalengka diharapkan segera diterbitkan surat keputusannya,” kata Suhendro A Basori. (Munadi).














































































































Discussion about this post