KOTA CIREBON, (FC).- Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) disalurkan ke dalam beberapa bidang, salah satunya adalah peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Peningkatan pengawasan bisa diimplementasikan lewat kampanye gempur rokok ilegal, yang merupakan upaya serius Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di pasaran.
Kegiatan operasi pasar merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengawasan dalam kampanye besar gempur rokok ilegal.
Operasi pasar rutin dilakukan Bea Cukai dengan menyasar pedagang baik agen, grosir maupun eceran yang menjual rokok.
Dari kegiatan ini petugas akan memeriksa apakah terdapat rokok ilegal tanpa pita cukai yang diperdagangkan.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Jawa Barat, pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Rudi Irawan menyampaikan, pihaknya bersama Satpol PP Jabar dan Satpol PP Kota Cirebon melakukan razia ilegal rokok tanpa pita cukai.
Razia ini lanjut Irawan, dilaksanakan pada Kamis (24/3) di Kampung Cibogo, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
“Dalam operasi dan edukasi kali ini, dari empat tempat yang didatangi, didapatkan temuan rokok ilegal tnpa pita cukai di dua tempat,” ungkapnya kepada FC.
Dari temuan itu, pihaknya melekukan pembuatan berita acara pemeriksaan dan penindakan kepada pedagang. Sedangkan sejumlah rokok tanpa pita cukai disita sebagai barang bukti.
Irawan menuturkan, saat ini warung yang menjual rokok tanpa pita cukai sementara ini hanya diberi peringatan, agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena ketidaktahuan mereka dalam hal rokok tanpa cukai.
Namun, bila ketahuan kembali menjual rokok tanpa pita cukai, akan dilakukan penindakan sesuai UU Cukai. Pada Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar
“Kami saat ini memberikan edukasi juga, supaya tidak menjual rokok tanpa pita cukai. Karena itu melanggar jelas melanggar undang-undang dan peraturan yang ada,” cetusnya.
Sementara, pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai Nurhayati mengaku, jika dirinya tidak mengetahui rokok yang dijualnya tersebut melanggar aturan dari pemerintah.
Diceritakannya, rokok tanpa pita cukai didapatkannya dari sales motoris yang datang kurang lebih seminggu yang lalu.
Dan baru kali ini dia menjual rokok seperti itu, sebelumnya rokok yang dia beli selalu merek-merek yang biasa ada dipasaran.
“Saya tidak tahu kalau rokok dari sales itu tanpa pita cukai. Dan rokok itu tidak laku juga semenjak saya beli,” pungkasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post