KOTA CIREBON, (FC).- Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Heriyanto (alm), mulai berproses. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sudah membalas surat DPRD.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan surat balasan kepada DPRD Kota Cirebon mengenai hasil Pileg 2019 lalu.
KPU Kota Cirebon menerima surat dari DPRD pada 30 Maret 2023 lalu. Intinya, mengonfirmasi terkait nama pengganti Heriyanto, berdasarkan hasil Pileg 2019 di Dapil Kejaksan-Lemahwungkuk.
“Kami dari KPU Kota Cirebon menjawab surat dari DPRD perihal permintaan nama PAW atas nama Heriyanto yang meninggal dunia,” kata Mardeko, Selasa (4/4).
Berdasarkan ketentuan, kata Mardeko, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk membalas surat DPRD. Sebelum batas akhir waktu, pihaknya telah mengantarkan surat jawaban tersebut.