KUNINGAN, (FC).- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, menghasilkan 13 rekomendasi khusus hasil Pansus Tunda Bayar kepada Pemda Kuningan. Seluruh proses kajian pansus hingga hasil rekomendasi disampaikan secara terbuka.
Juru Bicara Pansus Tunda Bayar DPRD Kuningan, Yaya saat sidang paripurna membeberkan sebanyak 5 rekomendasi umum dan 13 rekomendasi khusus.
Pada rekomendasi khusus disampaikan, berkenaan dengan Perbup Kuningan Nomor 62 Tahun 2021 tentang pedoman tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, dan penyedia barang/jasa, pemda hendaknya segera menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Dimana hasil konsultasi Pansus Tunda Bayar APBD Tahun 2022 DPRD Kuningan dengan BPKAD serta Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, ada 3 opsi yang bisa dilakukan yaitu dilakukan revisi, dipisahkan hingga dicabut. Kemudian sudah kami sampaikan kepada pemda melalui Inspektorat, pada saat rapat kerja membahas proses tunda bayar APBD tahun 2022,” kata Yaya.
Masih kata Yaya, berkenaan dengan pendapatan yang dihasilkan Dishub Kuningan mengenai mekanisme PAD dari retribusi, lanjutnya, pemda harus mengkaji ulang.
Dishub Kuningan mengambil terlebih dulu pendapatan retribusi pelayanan tempat khusus parkir tahun berjalan, demi menutupi pendapatan tahun anggaran sebelumnya.
“Pemda harus menyesuaikan antara struktur pendapatan yang dihasilkan dengan struktur belanja daerah yang dikeluarkan, untuk mengurangi resiko terjadinya tunda bayar. Mengingat banyak SKPD yang target pendapatan tidak tercapai,” ujarnya.
Discussion about this post