KOTA CIREBON, (FC).- Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon, Dani Mardani, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 74 tentang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Menurut Dani, yang juga maju dalam kontestasi Pilkada Kota Cirebon, putusan MK membuka peluang bagi PAN Kota Cirebon untuk menambah kursi di legislatif.
“InsyaAllah kita akan berjuang lebih keras untuk memenangkan suara di TPS 62,” ujar Dani optimis di Kota Cirebon, Minggu (9/6).
Pada pemilihan legislatif beberapa waktu lalu, PAN dan Partai Demokrat memperebutkan kursi keenam DPRD di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Kedua partai memperoleh suara yang sama, yakni 2.718 suara, sebagaimana terungkap dalam pleno rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Saat ini, PAN dan Partai Demokrat masing-masing telah mendapatkan 3 kursi di DPRD Kota Cirebon. Dengan putusan MK, keduanya berpeluang menambah satu kursi lagi melalui penghitungan suara ulang dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sebelumnya, Dani Mardani telah mengajukan protes dan keberatan terkait hasil penghitungan suara, serta meminta Penghitungan Suara Ulang untuk TPS 14 Panjunan dan TPS 62 Kelurahan Pegambiran. Namun, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cirebon menolak permohonan tersebut dengan alasan pleno komisioner KPU sudah dilakukan.
Putusan MK mengungkap adanya fakta-fakta yuridis dan pelanggaran serius yang merugikan PAN, termasuk penghilangan suara sah PAN yang terungkap dalam pleno tingkat KPU Kota Cirebon.
“Dengan adanya putusan MK ini, kami akan bekerja lebih keras untuk memastikan kemenangan di TPS 62 dan meningkatkan perolehan kursi PAN di legislatif,” pungkas Dani.
PAN Kota Cirebon kini bersiap menghadapi PSU dengan tekad kuat untuk memperjuangkan suara mereka dan memastikan perolehan kursi yang optimal di DPRD Kota Cirebon. (Agus)