KAB. CIREBON, (FC).- Dalam rangka konsultasi rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat, panitia khusus (pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Pansus VII DPRD Jawa Barat gelar roadshow ke sejumlah ponpes yang ada di Jawa Barat.
Dimana raperda penyelenggaraan pondok pesantren dalam upaya mengoptimalkan peranan pondok pesantren, akan menjadi perda pondok pesantren pertama, setelah disahkan undang-undang pondok pesantren no 18 tahun 2019.
Ketua pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Sidkon Djampi mengatakan, bahwa pondok pesantren adalah pendidikan khas nusantara yang mandiri. Pesantren ada sebelum negara Indonesia ada dan keberadaannya hingga saat ini masih eksis dan mewarnai masyarakat.
Keberadaan UU Pondok Pesantren no 18 tahun 2019 dan di Jawa Barat reperda pondok pesantren yang tengah di “godog” merupakan upaya agar negara hadir untuk memajukan pendidikan pesantren.
pDengan adanya UU serta adanya perda ponpes nanti, kalangan pesantren diharapkan bisa lebih maju dalam mengelola ponpesnya.
“Hadirnya negara lewat UU pesantren dan kita tindaklanjuti dengan perda tentang Penyelenggaraan Pesantren ini adalah sebagai guide lines bagi pengembangan pesantren. Diharapkan undang-undang dan perda ponpes ini menjadi instrumen optimalisasi untuk mencapai pesantren yang maju dan lebih baik,” ujar Sidkon kepada FC usai melakukan kunjungan ke sejumlah Pesantren di Cirebon, Sabtu (13/6).













































































































Discussion about this post