Selanjutnya soal kesehatan ternyata klinik kesehatan itu adalah bagian terkecil, utamanya adalah soal minimnya ketersediaan tempat tinggal santri atau kamar (kobong red) dimana ukuran kobong santri 3X3 diisi lebih kurang 20 orang santri.
“Secara normal sudah tidak layak, dan tidak sehat. Hak ini menjadi PR kita semua, intinya optimalisasi pondok pesantren harus dilihat secara holistik dan keberlanjutan. Ada tiga fungsi ponpes yang harus di support untuk terus dioptimalkan yakin soal pendidikan, dakwah dan pemberdayaan pondok pesantren. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren di Jabar ini, arus utamanya adalah untuk memperkuat dua hal yakni dakwah dan pemberdayaan pondok pesantren. Sementara yang menyangkut soal pendidikan, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat.” tutur Sidkon.
Selanjutnya Sidkon mengklaim bahwa Raperda penyelenggaraan pondok pesantren di Jawa Barat ini, akan menjadi perda yang pertama di Indonesia sejak disahkannya UU Pondok Pesantren.
“Pondok-pondok pesantren yang ada sudah dikenal dengan kemandiriannya sejak dulu, dan mereka tidak berharap sentuhan dari pemerintah. Namun ini adalah bentuk tanggung jawab kita semua selaku penyelenggara negara untuk membantu lebih mengoptimalkan peranan ponpes agar bisa lebih luas lagi mewarnai kehidupan masyarakat,” lanjut Sidkon.
Tidak lupa juga, pihaknya minta doa dari masyayikh (Kyai), santri dan seluruh lapisan masyarakat agar Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren ini menjadi yang monumental dan berguna bagi pengembangan pindok pesantren.
“Semoga, pembahasan Raperda ini ada dalam izin dan ridho Allah subhanahu wata’ala,” pungkas Sidkon. (Muslimin)


















































































































Discussion about this post