INDRAMAYU, (FC).- Pemerintah Kabupaten Indramayu, Direktorat Pajak, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah di Kabupaten Indramayu.
Penandatanganan dilakukan secara virtual bersama dengan 78 pemerintah daerah di Aula Kantor Kecamatan Losarang, Rabu (26/8).
Acara penandatanganan itu disaksikan juga oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta undangan lainnya.
Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat mengatakan, PKS ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taufik menambahkan, optimalisasi pemungutan pajak sangat perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan sektor pendapatan baik untuk daerah maupun pusat.
Pada tahun 2019 lalu pendapatan pajak daerah dan pendapatan retribusi daerah terus mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2018 sebelumnya.
Namun kini dengan adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan target pada tahun 2020 mengalami penurunan seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif.
“Pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif ini sangat berpengaruh terhadap daerah, untuk itu optimalisasi pajak daerah sangat penting dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Taufik seusai kegiatan.














































































































Discussion about this post