JAKARTA, (FC).- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan, OJK konsisten melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan judi online.
Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir 8.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online
“Ini termasuk penampungan rekening dana judi daring yang tersebar di berbagai bank,” kata Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2024yang disiarkan live melalui chanel youtube OJK pada Selasa (1/10).
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksi judi daring, OJK juga telah meminta bank dan penyedia jasa keuangan lain untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring.
Kemudian juga melakukan analisis atas nasabah-nasabah tersebut dan melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan (TKM)ke PPATK.
Perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
“OJK juga telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan tindak pidana, termasuk judi daring, antara lain melalui aktifitas penerapan Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
Salah satunya dengan menuju sistem APU-PPT bank agar dapat secara efektif mengidentifikasi anomali transaksi yang mengarah ke indikasi transaksi keuangan mencurigakan, termasuk transaksi judi daring ini.
OJK bersama dengan Kominfo berupaya mempersempit ruang gerak pelaku penampung transaksi judi online dan melakukan pembekuan terhadap bandar perjudian pada bank dalam bentuk rekening.
“Namun demikian apabila dalam proses analisis transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh bank maupun OJK pada pemeriksaan ditemukan rekening terafiliasi lainnya, ini termasuk pada emain judi online yang melakukan deposit, maka rekening tersebut dapat pula dilaporkan kepada PPATK,” ungkap Dian. (Andriyana)