KAB. CIREBON, (FC).- Warga Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, RH (37) diciduk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon. Pasalnya, RH terbukti melakukan perbuatan perzinahan dan menikah tanpa izin dengan VM (28).
Padahal, VM sendiri masih berstatus sebagai istri sah dari YY (31) warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Cirebon. Bahkan, dari pernikahan sirih RH dan VM telah melahirkan seorang anak pada April 2020.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman mengatakan, pernikahan VM dan YY tercatat di KUA Leuwimunding Majalengka. Namun, VM sudah tidak tinggal bersama YY sejak bulan Mei 2019.
“Tersangka menikah sirih dengan VM pada 13 Oktober 2019 dan keduanya tinggal bersama di Kabupaten Cirebon hingga kini mempunyai anak. Padahal, VM ini masih berstatus istri sah,” ujar Arif kepada “FC” saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9).
Ia mengakui VM sempat menggugat cerai YY di Pengadilan Agama Majalengka pada Agustus 2019 tetapi gugatan tersebut ditolak. Bahkan, YY mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jabar dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Agama Majalengka.
Tak hanya itu, YY juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI tetapi hingga kini hasil putusannya belum keluar karena prosesnya masih berjalan. Karenanya, hingga kini secara hukum VM masih berstatus istri sah dari YY.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diputuskan RH sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 279 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Arif. (Muslimin)














































































































Discussion about this post