Sekedar informasi sebelumnya Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kuningan dengan Nomor 443.1/2389/hukum tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid -19. Surat itu ditujukan kepada Camat Se-Kabupaten Kuningan.
Dalam surat itu diperintahkan para camat untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran dengan memperhatikan level kewaspadaan kecamatan masing-masing dengan beberapa langkah.
Diantaranya dengan upaya peningkatan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, kemudian penerapan PSBM, pengawasan terhadap kerumunan massa di fasilitas publik.
Selain itu peningkatan sosialisasi dan publikasi tentang protokol kesehatan dan perilaku hidup sehat, penegakan saksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, pengaturan jam oeprasional kegiatan publik, dan peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI.
Kemudian dalam Perbup Kuningan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adapatasi Kebiasaan Baru.
Dalam Rangka Penanganan Covid -19 lebih mengeluarkan pedoman pelaksanaan AKB bagi insitusi pendidikan, tempat kerja, rumah badah hingga kegiatan sosial budaya dan pemilik modal transportasi.
Selain itu terlampir juga Jukis penyelenggaran kegiatan atau hajatan, acara hiburan, hobby, komunitas dan olahraga berkelompok. Termasuk Juknis penyelenggaran Cafetaria, warung kopi dan rumah makan serta toko modern pun di atur kembali.
Begitu pula dengan jasa usaha hiburan malam (karaoke) dididalamnya tertulis dilarang menyediakan pemandu lagu dan jam buka pun hanya 4 jam, dari pukul 16.00 Wib hingga pukul 20.00 WIB. (Ali)














































































































Discussion about this post