KAB. CIREBON, (FC).- Ribuan hakim se-Indonesia bakal menggelar aksi cuti massal. Aksi cuti massal tersebut untuk menuntut kesejahteraan para hakim. Aksi tersebut juga bakal dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon.
Namun, bentuk dukungan yang dilakukan PN Sumber Kabupaten Cirebon adalah dengan menunda persidangan di PN Sumber dari tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Sumber melalui Jubir PN Sumber, Amirul Faqih Hamzah mengatakan, gerakan cuti bersama tersebut berawal dari aspirasi para hakim di Indonesia terkait keadilan dan kesejahteraan para hakim. Gerakan cuti bersama yang dimaksud, adalah gerakan dalam bentuk pertemuan dengan mengambil cuti.
“Ada aspirasi dari rekan-rekan hakim, berkumpul membuat satu gerakan solidaritas hakim se-Indonesia untuk keadilan dan kesejahteraan hakim. Di dalam gerakan itu pada kesimpulannya tanggal 7-11 Oktober mereka akan melakukan gerakan yakni, gerakan dalam bentuk bertemu, mereka cuti,” kata Amirul Faqih Hamzah, Selasa (1/10).
Terkait hal tersebut, kata Amirul, sikap PN Sumber sendiri mendukung sepenuhnya gerakan solidaritas hakim Indonesia untuk keadilan dan kesejahteraan tersebut. Dukungan tersebut diberikan, lanjut dia, karena desakan kepada pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan Hakim sudah berlangsung selama 12 tahun dengan berbagai cara, mulai dari bentuk artikel hingga melakukan judicial review.
“Sudah berbagai cara dilakukan mulai dari menulis artikel, judicial review juga dilakukan. Namun belum juga ada kenaikan. Jangka waktunya sudah 12 tahun. Jadi pada dasarnya kami mendukung kegiatan itu,” kata Amirul.
Ia menjelaskan, bentuk dukungan yang diberikan para Hakim di PN Sumber adalah dengan meniadakan persidangan dari tanggal 7 sampai 11 Oktober nanti. Penundaan persidangan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan dari beberapa bentuk dukungan lainnya, lantaran para Hakim PN Sumber tidak ikut hadir dalam pertemuan para hakim se-Indonesia.
“Tapi ada beberapa hal perkara yang tetap disidangkan yaitu yang penahanannya tidak bisa diperpanjang atau habis, atau sidang yang ada jangka waktunya, persidangan gugatan sederhana yang sudah terlanjur ditetapkan dan harus dilaksanakan persidangan,” paparnya.
Selain itu, bentuk dukungan juga dilakukan dengan memberikan finansial kepada hakim yang hadir dalam agenda yang telah ditetapkan tersebut. Ia memastikan, persidangan sejumlah perkara di PN Sumber akan kembali berjalan normal pada tanggal 14 Oktober nanti.
Ia berharap, perjuangan mendesak pemerintah menaikkan tunjangan untuk para hakim yang telah dilakukan selama 12 tahun itu bakal berakhir sesuai harapan melalui gerakan tersebut.
“Jadi mudah-mudahan dengan begini, pemerintah dalam hal ini yang mempunyai kebijakan bisa mengabulkan hak yang diberikan ke kami, segera direalisasikan,” harapnya. (Ghofar)