INDRAMAYU, (FC).- Seorang pemuda berinisial W (29) warga Desa Mekar jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu dibekuk petugas unit Reskrim Polsek Terisi.
W diamankan petugas karena telah melakukan pencurian kalung emas Tiffany seberat 8,5 gram dan liontin emas seberat 5,300 gram milik seorang nenek berusia 72 tahun Warijah, warga Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M lukman melalui Kapolsek Terisi, Iptu Hendro Ruhanda didampingi Kanit Reskrim Polsek Terisi Bripka Wahyudin membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Bripka Wahyudin, kejadian itu terjadi di kediaman korban pada Rabu (22/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Awal kejadiannya saat korban sedang cari angin di teras rumah, lalu datang orang tidak dikenal naik sepeda motor menawari pengobatan bekam dan korban menyetujui,” ujarnya. Senin (27/9)
Wahyudin mengatakan, saat itu korban mulai dipijat oleh pelaku, Pelaku kemudian meminta nenek itu untuk melepas semua perhiasan yang ia kenakan dengan alasan untuk mempermudah proses pemijatan.
Korban pun kemudian menuruti permintaan pelaku dengan melepas kalung emas dan liontin itu dan menaruhnya di bawah bantal.
Saat itu, pelaku mencoba mencari situasi sepi untuk memuluskan niat jahatnya tersebut.
“Ketika situasi sudah dianggap aman, ia kemudian menggasak perhiasan nenek tersebut dan kabur,” ujarnya.
Nenek Warijah baru sadar saat pelaku pergi, ia mencari kalung emas dan liontin di bawah bantal namun sudah raib.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam pada Kamis tanggal 23 September 2021, sekira jam 01.00 WIB.
“Pelaku diamankan di Blok Peraha Desa Sanca Kecamatan Gantar,” ujar dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, tas ransel, pakaian pelaku, 2 bukti surat toko mas, dan rekaman video tersangka saat memijat korban. “Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (Agus)