KOTA CIREBON, (FC).- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menyampaikan laporan jumlah pengaduan yang masuk sepanjang 2022.
Tercatat, sampai dengan bulan Oktober 2022, OJK Cirebon telah menerima sebanyak 777 pengaduan.
Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan Desember 2021 sebanyak 382 pengaduan.
Adapun 777 pengaduan itu terdiri atas pengaduan via telepon sebanyak 414 pengaduan, pengaduan walk in sebanyak 286 pengaduan, dan pengaduan melalui surat sebanyak 77 pengaduan.
Menurut Fredly, meningkatnya jumlah pengaduan di tahun 2022 dikarenakan Kantor OJK Cirebon telah membuka layanan pengaduan offline pada semester II.
“Pengaduan walk in (offline) ini sebelumnya tidak ada,” jelas Fredly.
Dari total pengaduan, topik aduan yang banyak disampaikan terkait konsultasi legalitas Pinjol, konsultasi SLIK, paylater, dan konsultasi peraturan di sektor perbankan dan IKNB.
Untuk pengaduan yang disampaikan melalui surat, Kantor OJK Cirebon menindaklanjuti melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Dari 777 pengaduan yang masuk ke Kantor OJK Cirebon, pengaduan terbanyak adalah terkait pengaduan lain-lain sebesar 41,95 persen.
“Hal-hal yang diadukan adalah yang sifatnya konsultasi seperti konsultasi legalitas Pinjol, pengaduan CSI, KSP, konsultasi SLIK, konsultasi peraturan IKNB, dan konsultasi lainnya,” jelas Fredly.
Pengaduan terbesar kedua terkait dengan Bank Umum sebesar 27,79 persen yang terkait dengan masalah restrukturisasi, pengambilan jaminan, pelunasan dipercepat, dan take over kredit.
Pengaduan terbesar ketiga adalah di sektor Perusahaan Pembiayaan sebesar 16,73 persen mayoritas terkait dengan penarikan objek pembiayaan, paylater, dan penyalahgunaan data melalui social engineering.
“Pengaduan terbesar keempat adalah ke Fintech Lending sebesar 6,18 persen mayoritas terkait dengan penyalahgunaan data melalui social engineering,” papar Fredly.
Fredly memaparkan hal tersebut pada Media Briefing terkait “Evaluasi Kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta Edukasi Dan Perlindungan Konsumen (EPK) di Ciayumajakuning” Periode Semester II Tahun 2022 di Kantor OJK Cirebon, Rabu (21/12). (Andriyana)










































































































Discussion about this post